Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda. Keenam Raperda tersebut adalah :
Wakil Walikota Pontianak, Bahasan,SH mengakui bahwa berkurangnya volume penyertaan modal pada BUMD di Kota Pontianak disebabkan penyesuaian atas kemampuan keuangan daerah, di mana masih banyak program-program yang terkendala diakibatkan defisit APBD pada beberapa waktu lalu.
"Dan juga karena faktor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memang tidak sesuai harapan di masa pandemi ini, sehingga kami terpaksa mengurangi penyertaan modal," ungkapnya usai menyampaikan pendapat Walikota Pontianak atas enam Raperda yang diusulkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/11/2021).
Terkait keenam Raperda yang diusulkan pihaknya, akan menjadi prioritas karena sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda).
"Saat ini sudah pada tahapan jawaban Walikota dan pembahasannya akan dilanjutkan bersama DPRD dan menjadi atensi kami," sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin menyatakan pihaknya menerima jawaban dari Walikota Pontianak terkait alasan berkurangnya penyertaan modal pada BUMD. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember mendatang akan dilakukan pembahasan dan diatur dalam Perda agar nomenklaturnya jelas. "Sehingga apa yang dilakukan kita ketahui karena bagaimanapun ownernya adalah Pemkot Pontianak dalam hal ini Walikota," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Firdaus, PDAM juga punya penghasilan sendiri dari biaya yang dibayarkan oleh masyarakat. Modal ini dibutuhkan untuk menunjang kinerja. Diakuinya, PDAM sudah semestinya didukung karena memang dari sisi pelayanan memang harus ada sarana dan prasarana yang memadai, misalnya untuk membeli peralatan dalam mendukung pelayanan produksi air bersih.
"Kalau tidak, biasanya ada kendala di lapangan. Jadi penyertaan modal itu dimaksudkan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan," pungkasnya.