PEMERINTAH KOTA PONTIANAK MENGUSULKAN 10 RAPERDA

iwan
19 Apr 2021 11:04
  • Berita

    Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu : raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, raperda Pengelolaan Sampah, raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, raperda Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome, raperda Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, raperda Bantuan Keuangan Partai Politik, raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, raperda Pelayanan Air Minum Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

     Walikota Pontianak Ir.H.Edi Rusdi Kamtono, MM, MT menyebut bahwa dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Kesepuluh Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak yaitu raperda tentang Badan Layanan Umum Daerah. Satu di antara kesepuluh raperda yang disampaikan Pemerintah adalah Raperda Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia. Raperda ini disusun untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait. "Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota Pontianak," ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/4/2021).

     Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya. Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan. "Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik," ungkapnya. 

     Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, SH mengatakan bahwa pihaknya siap membahas kesepuluh Raperda tersebut hingga rampung sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak. "Tentu ini akan menjadi pertimbangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk mewujudkannya menjadi perda," katanya.  

     Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan Peraturan Walikota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya. "Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis Perangkat Daerah untuk dapat bekerja," sebutnya. 

     Satarudin, SH menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul. Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda dimaksud. "Kami tentu akan memanggil para ahli dan stakeholder terkait di Kota Pontianak untuk membahas Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni 2021 dapat terselesaikan," jelasnya.

     Setelah pandangan fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban Kepala Daerah. Hal itu sebagai satu kesatuan antara pandangan fraksi dan jawaban Kepala Daerah. "Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan 10 raperda tersebut," pungkasnya.