Pemerintah Kota Pontianak dukung Raperda Smart City dan Raperda Penataan PKL

iwan
05 Apr 2022 09:29
  • Berita

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan,SH menyampaikan pendapat Wali Kota atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Pontianak. Kedua raperda tersebut adalah Raperda Smart City dan Raperda Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. 

Menurut Bahasan, usulan Raperda Smart City ini telah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menetapkan bahwa salah satu kegiatan prioritas nasional 'Gerakan Menuju Smart City'.

Smart city atau kota cerdas merupakan usaha inovatif yang dilakukan kota dalam mengatasi berbagai persoalan dengan memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin sumber daya yang dimiliki. "Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak," tuturnya usai menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda usulan DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (5 April 2022).

Dalam implementasi kota cerdas, lanjut Bahasan, tentu ada tantangan dan peluang yang harus dihadapi. Oleh karena itu, penerapan smart city tidak hanya sebatas berkaitan dengan teknologi, tetapi bagaimana upaya-upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota. "Dengan tujuan mempertinggi efisiensi, efektivitas, memperbaiki pelayanan publik dan yang terpenting adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dirinya berharap bahwa dengan Perda Smart City ini dapat menjadi payung hukum yang memperkuat dasar penerapan smart city di Kota Pontianak. Dalam penerapan smart city ini juga dibutuhkan guna pembangunan yang berkelanjutan. "Sehingga akan tercipta layanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat," imbuhnya.

Terkait dengan Raperda penataan dan pemberdayaan PKL, Bahasan mendukung untuk disusunnya Raperda itu guna mengatur keberadaan PKL sebagai payung hukum. "Dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan PKL dapat melakukan transaksi penjualan barang dagangannya dengan rasa aman, nyaman dan mampu meningkatkan perekonomian keluarga," tutupnya