Pemerintah Daerah Kota Pontianak khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum. Pembinaan dilakukan oleh Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan pemberian informasi hukum tentang Perubahan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Edaran BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 serta pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dengan sasaran Orang/Kelompok Orang Miskin, Senin (28/03/2022). Diharapkan melalui kegiatan ini Kelurahan Pal Lima dapat menyesuaikan kriteria tersebut yang terdiri dari 4 (empat) dimensi yaitu :
1. Dimensi Akses Informasi Hukum;
2. Dimensi Implementasi Hukum;
3. Dimensi Akses Keadilan;
4. Dimensi Demokrasi dan Regulasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rini Setiawati. Selain informasi tentang perubahan kriteria juga disampaikan informasi tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis dan Cuma-cuma oleh Dini Ardianti Penyuluh Hukum Ahli Muda. Pada akhir kegiatan sebagai bentuk Apresiasi kepada peserta yang aktif diberikan cinderamata yang diserahkan oleh para Penyuluh Hukum, disertai dengan yel-yel Keluarga Sadar Hukum yang dipandu oleh Dini Ardianti.