Pembinaan Kelompok Kadarkum Pontianak Kota
Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setdako Pontianak kembali melakukan pembinaan kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kecamatan Pontianak Kota di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, pada Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini bekerja sama dengan Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Pada kali ini kegiatan dibuka oleh Sunita Saputri, Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Kota Pontianak. Kegiatan diikuti oleh 100 peserta dari kelompok Kadarkum. Ia menekankan bahwa pentingnya pelatihan dalam meningkatkan pemahaman hukum di tingkat masyarakat.
Materi pertama disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya) yang membahas Cegah Perkawinan Anak Melalui Kelompok Kadarkum, di mana Pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia di bawah usia 19 tahun (WHO). Dan pernikahan yang terjadi ini sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut serta sah menurut agama dan negara (Erulkar, 2013; Bomantama, 2018; Fadlyana & Larasaty,2009).
Hadir sebagai narasumber kedua, Annasya Pratiwi, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, yang menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta urgensi pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa maupun kelurahan. “Pembentukan Posbankum menjadi langkah strategi untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sejalan dengan program prioritas pemerintah,” jelas Annasya.
Ia juga memaparkan syarat, tugas dan fungsi Posbankum serta menekankan pentingnya keterampilan bagi Lurah maupun Paralegal dalam menjalankan tugas penyelesaian permasalahan hukum. Annasya juga menyampaikan rencana Pelatihan Paralegal Serentak Tahap III yang akan digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional setelah diluncurkannya Posbankum 100% di Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat. “Peserta Kadarkum diharapkan dapat mengikuti pelatihan ini agar semakin memahami hukum dan mampu berperan aktif dalam membantu masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Dengan adanya pelatihan, peserta diharapkan semakin memahami peran Kadarkum dan Posbankum dalam memperkuat akses keadilan dan mendorong terwujudnya masyarakat sadar hukum.