Bagian Hukum Setda Kota Pontianak bekerja sama dengan Kanwil KemenkumHAM Kalbar mengadakan Pembinaan Kelompok Kadarkum Kecamatan Pontianak Kota Dalam Rangka Persiapan Mengikuti Lomba Kadarkum Tingkat Kota dari Tim Kadarkum Kota Pontianak.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pontianak, Ferry Abdi, S.H.,M.H, membuka acara pembinaan Kelompok Kadarkum Dalam rangka Persiapan Mengikuti Lomba Kadarkum Tingkat Kota 2024 yang didampingi Narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalbar; Sri Ayu Septinawati, SH, MH dan Dini Ardianti, SH, MH serta dihadiri oleh Kasubid Penyuluhan Bantuan Hukum dan JDIH Henni Oktora,SH, MH, JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Utin Putri Novi Lestari serta Analis Hukum Muda Setdako Pontianak Sunita, S.H., para peserta Kadarkum dari Kecamatan Pontianak Kota yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Lt. 3 Pemkot Pontianak.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan terkait teknis Lomba KADARKUM tingkat Kabupaten/Kota yang akan diselenggarakan sebelum bulan Oktober 2024, sebelum peringatan Hari Lahir Kota Pontianak.
Dalam penyuluhan ini, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menjelaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan melalui pelaksanaan Lomba KADARKUM di berbagai tingkatan, mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional. Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 Tahun 2022, Lomba KADARKUM bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum di kalangan kelompok KADARKUM yang berprestasi.
Lomba KADARKUM diselenggarakan setiap empat tahun sekali dengan jadwal sebagai berikut:
Pemaparan teknis lomba KADARKUM sesuai Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 Tahun 2022 diberikan oleh Ibu Rini Setiawati, S.H., M.H. Materi lomba mencakup Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah serta isu-isu aktual di masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam sesi ini, isu aktual yang dibahas oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mencakup Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Rini Setiawati dan Sistem Peradilan Pidana Anak oleh Dini Ardianti. Pemilihan isu ini didasarkan pada permasalahan hukum dan sosial yang marak terjadi di masyarakat. Diharapkan Kelompok KADARKUM dapat memahami dan mengetahui aturan hukum yang berlaku terhadap isu-isu tersebut.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Kelompok KADARKUM ini diharapkan terus dilaksanakan dan menjadi agenda rutin Pemerintah Kota Pontianak. Targetnya adalah semua kecamatan di Kota Pontianak melalui Kelompok KADARKUM mendapatkan pembinaan, pembekalan lomba KADARKUM tingkat kecamatan, dan pencerahan atas ketentuan hukum yang berlaku sesuai isu aktual yang terjadi di masyarakat.