Mulai 1 Januari 2025, Pelaku Usaha Tidak Boleh Menyediakan Kantong Plastik

JDIH Kota Pontianak

Mulai 1 Januari 2025, Pelaku Usaha Tidak Boleh Menyediakan Kantong Plastik

17 Sep 2024 01:56
Iwan -
Mulai 1 Januari 2025, Pelaku Usaha Tidak Boleh Menyediakan Kantong Plastik

Seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak akan dilarang menyediakan kantong plastik mulai 1 Januari 2025 menyusul imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024.  

Langkah ini menjadi bagian dari gerakan bebas plastik yang gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan larangan ini adalah kelanjutan dari upaya yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.  "(Tingginya volume sampah) dapat menimbulkan masalah serius jika tidak diantisipasi dengan baik," ujarnya yang dikutip, Rabu (18/9/2024).

Menurut data yang dihimpun Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan 441,88 ton sampah per hari pada 2023. Dari jumlah tersebut, upaya pengurangan sampah baru mencapai 25,06 persen.  Ani menekankan, percepatan pengurangan sampah diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025, yaitu 70% penanganan sampah oleh pemerintah dan 30% pengurangan sampah oleh masyarakat.

Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” katanya. 

Senada, Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menyatakan bahwa pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik pada 13 Oktober mendatang.  Gerakan ini bertujuan mempercepat pengurangan sampah plastik dan menciptakan kota yang bersih, hijau, serta berwawasan lingkungan. 

Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan bahwa di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan dihentikan dan diganti dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada 2030.  "Tempat ini akan mengelola sampah hingga ke tahap pemrosesan akhir sehingga aman untuk dikembalikan ke lingkungan," jelasnya. 

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini, seluruh usaha ritel di Kota Pontianak diwajibkan memasang spanduk yang tersedia di bit.ly/pontianakbebasplastik2024. 

Biaya pemasangan spanduk akan ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha.  Dia menuturkan pelaku usaha diimbau untuk menawarkan insentif seperti potongan harga bagi pelanggan yang membawa tas belanja guna ulang. “Mulai 1 Januari 2025, setiap ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha diharapkan berkomitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya.

 

101
Pengunjung Hari Ini
597
Pengunjung Bulan Ini
66354
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi