Peneliti Ahli Madya Balitbang HAM, Edward James Sinaga dan Analis Kebijakan Muda Edy Sumarsono yang didampingi oleh Kabid.HAM KemenkumHAM Kalbar Kristiana Meinalita Samosir, SH, MH melakukan kunjungan ke Bagian Hukum Setda Kota Pontianak dan diterima oleh JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Muda (Mira Nopriyanti, SH). Pada kegiatan tersebut pihak Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melakukan wawancara kepada JFT terkait dan konfirmasi atas data sekunder yang berkaitan dengan kajian dan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui website https://irh.kemenkumham.go.id
Pertemuan ini untuk lebih memperjelas tentang tim kerja yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pemenuhan dan penginputan data dukung ke dalam aplikasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Sementara Tim Asesor bertugas melakukan verifikasi dan penilaian atas pemenuhan data dukung pada aplikasi penilaian IRH.
Selain itu, Edward juga menyampaikan persiapan penilaian IRH tahun 2024, termasuk pengalihan penanggungjawab IRH ke Badan Strategi Kebijakan, penyusunan SK dan penetapan tim kerja, tim asesor dan tim penilai, pembinaan IRH, pengunggahan data dukung dan verifikasi penilaian mandiri dalam aplikasi IRH, penilaian IRH dan hasil penilaian IRH.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mempertanyakan tentang data dukung tentang jumlah JFT perancang dan analis hukum yang masih kurang. Menjawab hal ini, Sinaga mengungkapkan bahwa tujuan pengisian data dukung adalah agar peraturan di pemerintah daerah bisa lebih baik lagi. Apabila tidak ada perancang, maka dibuat surat keterangan sehingga dari tim penilai dapat menerima informasi tentang kendala yang ada.
Pertemuan atas penilaian Indeks Reformasi Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi dari semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan dan penginputan data dukung, sehingga penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat membantu meningkatkan reformasi hukum di Indonesia.