KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

sunita
27 May 2021 03:16
  • Berita

Pontianak, Dalam rangka mendukung tegaknya pelaksanaan protokol kesehatankepada masyarakat dan ASN khususnya terkait 4M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dapat berjalan dengan baik yang diharapkan mampu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 maka Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan sudah mulai berlaku terhitung 1 September 2020.

Pada tanggal 22 September 2020 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak  telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tersebut. Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 kepada ASN dan masyarakat, dengan harapan penerapan peraturan dapat dilaksanakan secara maksimal.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dunia saat ini masih mengalami Pandemi Covid-19. Data terakhir di Indonesia sampai per 21 September 2020 adalah Positif Covid-19 sebanyak 248.852 orang, Sembuh sebanyak 180.797 orang dan yang meninggal sebanyak 9.677 orang.

Sementara untuk data Covid-19 di Kota Pontianak sampai dengan tanggal 21 September 2020 adalah Suspek sebanyak 286 orang, Positif sebanyak 229 orang, dalam perawatan Isolasi sebanyak 38 orang dan yang meninggal sebanyak 7 orang.

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 ini dapat menjadi dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sejalan diterapkannya Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020, Tim Gugus Tugas Covid-19 akan rutin melakukan razia di sejumlah titik lokasi. Tujuan razia ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan Protokol Kesehatan mulai dari Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

Dalam Peraturan Walikota ini juga telah diatur sanksi bagi yang melanggar mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp 200.000,00.

Sementara bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp 1.000.000,00, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, dr.Saptiko,M.Med.PH, yang bertindak sebagai Moderator adalah Ibu Metty Mediana, SH (Kasubbag.Dokumentasi dan Informasi). Sedangkan yang bertindak sebagai Narasumber adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak selaku Ketua Bidang Operasi I (Pengamanan, Penegakan Hukum, Pemulihan dan Layanan Dasar) Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Pontianak, Ibu Syarifah Adriana Farida, SE., M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pontianak.