Kegiatan Sosialisasi KADARKUM di Kecamatan Pontianak Utara

sunita
22 Mar 2021 09:10
  • Berita

Dalam upaya mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik agar setiap warga masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum dan menghormati hak asasi manusia, Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Sosialisasi KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) di Kecamatan Pontianak Utara. Kegiatan Sosialisasi KADARKUM ini merupakan lanjutan pembinaan Kelompok Kadarkum yang sudah dibentuk Tahun 2014 lalu melalui Keputusan Walikota Pontianak Nomor 659/HUK/2014 Tanggal 2 Oktober 2014. Selanjutnya diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar / patuh dan dapat menerapkan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya akan mengarah terbentuknya Kelurahan Sadar Hukum. Seperti yang kita ketahui saat ini, di Kota Pontianak sedang marak terjadi kasus Perdagangan orang melalui media elektronik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terutama kepada anak, untuk itu perlu kiranya memberikan pemahaman dan penyatuan persepsi tentang upaya dan peran Pemerintah Kota Pontianak serta peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana perdagangan anak melalui media elektronik. Kegiatan ini ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 23 dan 24 Februari 2021, bertempat di Aula Kecamatan Pontianak Utara. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Ibu Kepala Bagian Hukum (Rusdalita, SH, MH), yang bertindak sebagai Moderator dalam Kegiatan ini adalah Bapak Rachmad Suprayetno, SH, MH (Dinas Perkoperasian, Usaha Mikro dan Perdagangan) , dengan Narasumber Ibu Andi Annisa Indarsari (Polresta Kota Pontianak) dengan materi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Anak Melalui Media Elektronik, dan Bapak Alik R. Rosyad (KPPAD Kalbar) dengan materi Fenomena Eksploitasi Seksual Anak Berkedok Prostitusi Pelajar. Peserta Sosialisasi berjumlah 100 (seratus) orang (dibagi dalam 2 hari), terdiri dari masyarakat dan Kelompok Kadarkum di Kecamatan Pontianak Utara.