Dalam upaya mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik agar setiap warga masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum dan menghormati hak asasi manusia, Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Sosialisasi KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) di Kecamatan Pontianak Timur. Kegiatan Sosialisasi KADARKUM ini merupakan lanjutan pembinaan Kelompok Kadarkum yang sudah dibentuk Tahun 2014 lalu melalui Keputusan Walikota Pontianak Nomor 659/HUK/2014 Tanggal 2 Oktober 2014.
Kegiatan ini ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021, bertempat di Aula Kecamatan Pontianak Timur.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako (Yaya Maulidia, SH, MH), yang bertindak sebagai Moderator dalam Kegiatan ini adalah Camat Pontianak Timur (Ismail, SH, MH), dengan Narasumber disampaikan oleh Bapak Wakil Walikota Pontianak (Bahasan, SH) dengan materi PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA DAN PELAJAR DI KOTA PONTIANAK
Peserta Sosialisasi berjumlah 100 (seratus) orang, terdiri dari masyarakat dan Kelompok Kadarkum di Kecamatan Pontianak Timur.