Dalam rangka mewujudkan budaya hukum masyarakat, pembentukan Kelurahan Sadar Hukum menjadi komponen yang penting. Hal ini dikarenakan dalam sebuah kelurahan sadar hukum, terdapat kelompok keluarga sadar hukum yang dengan kesadarannya sendiri untuk meningkatkan pengetahuan hukumnya dan menjadikan hukum sebagai budaya.
Bagian Hukum Setda Kota Pontianak bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Kota Pontianak khususnya kelompok keluarga sadar hukum untuk Kelurahan Sei Bangkong dan Kelurahan Sei Jawi di Aula Kecamatan Pontianak Kota pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 yang dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Pontianak Kota, Syarifah Welly, S.H., M.Si.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dini Ardianti, S.H. selaku narasumber pertama, memberikan penjelasan mengenai kriteria Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum agar Kelurahan yang telah menjadi Kelurahan Sadar Hukum sebelum Tahun 2017 dapat dievaluasi kembali.
Dini juga menyampaikan akan pentingnya pembentukan Kelurahan Sadar Hukum dan peran penting kelompok Kadarkum dalam mewujudkan hukum sebagai budaya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Masih dalam kegiatan tersebut, CPNS Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Reihan Rizki Pratama, S.H. juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam pemaparannya, Reihan menjelaskan tentang urgensi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tersebut dan pihak-pihak yang dapat mengaksesnya, di mana dengan adanya UU Nomor 16 Tahun 2011 ini, negara hadir untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum agar mendapatkan akses keadilan.
Dengan terlaksananya kegiatan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar para peserta khususnya Kelompok Kadarkum yang berada di lingkungan Kelurahan Sei Bangkong dan Kelurahan Sei Jawi Kecamatan Pontianak Kota dapat mengetahui dan memahami tentang urgensi pembentukan dan evaluasi Kelurahan Sadar Hukum dan akses untuk memperoleh Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sehingga kedudukan kelompok Kadarkum di tengah masyarakat dapat membantu guna terwujudnya budaya hukum masyarakat.