GELAR PENYULUHAN HUKUM TERPADU DI AULA KECAMATAN PONTIANAK UTARA

iwan
27 Jul 2022 18:48
  • Berita

Pemerintah Kota Pontianak kembali bekerja sama dengan Bidang Hukum dan Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Aula Kecamatan Pontianak Utara (masyarakat Kel.Siantan Hilir dan Kel.Batulayang)  serta di Aula Kelurahan Siantan Hulu (masyarakat Kel.Siantan Hulu dan Kel.Siantan Tengah)

Pada hari Rabu (27/07/2022) Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Bidang Hukum dan Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Aula Kecamatan Pontianak Utara (masyarakat Kel.Siantan Hilir dan Kel.Batulayang). Kegiatan Kadarkum kali ini juga bertepatan dengansemarak peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Tahun 2022

Kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Kalbar di Aula Kecamatan Pontianak Utara, oleh Dini Eka Wahyuni, S.STP, MT  selaku Camat Pontianak Utara mengapresiasi kegiatan ini dan berharap peserta yang hadir dapat meneruskan informasi yang didapatkan kepada lingkungan sekitarnya.

Selanjutnya temu sadar hukum ini dimulai dengan pemaparan dari Dini Ardianti selaku Penyuluh Hukum Muda, yang menyampaikan materi Evaluasi Desa Sadar Hukum. Disampaikan bahwa pembentukan desa sadar hukum diawali dari pembentukan kelompok/keluarga sadar hukum yang terdiri dari minimal 25 orang. Dirinya menekankan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kesadaran hukum itu sendiri di masyarakat menjadi unsur utama. Dini juga menyampaikan terkait dengan perubahan kriteria penilaian desa sadar hukum menggunakan 4 Dimensi yang akan di konversi kepada nilai indeks Desa Sadar Hukum.

Materi kedua disampaikan oleh Badaruddin selaku Penyuluh Hukum Muda. Beliau menyampaikan arti penting perlindungan akan Kekayaan Intelektual dan berbagai peraturan terkait Kekayaan intelektual. “Pentingnya pendaftaran merk & hak cipta adalah untuk melindungi hak ekonomi, hak moral dan memberikan manfaat ekonomi yang besar kepada pemilik merk & hak cipta,” jelasnya.

Disampaikan juga kepada para peserta bahwa jangan sampai ada yang mengklaim hasil karya orang lain serta jangan menggunakan atau membeli barang-barang palsu. Hal ini agar terhindar dari pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk materi ketiga disampaikan oleh Muhayan selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum yang menyampaikan tata cara dan manfaat pendirian Perseroan Perseorangan. “Perseroan Perseorangan hadir untuk mendorong kemudahan memulai berusaha bagi usaha mikro, kecil & menengah. Prosedur pendaftaran Perseroan Perseorangan itu cukup mudah & cepat, dapat dilakukan secara online serta hanya perlu membayar Rp. 50.000,00.,” ucap Kabid Pelayanan Hukum.

Masyarakat bisa langsung mendaftarkan Perseroan Perseorangan-nya pada saat acara ini atau dapat datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM di Jalan KS. Tubun.

Tidak hanya ceramah satu arah, kegiatan tersebut diakhiri dengan kegiatan diskusi antar Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang datang dan tanya jawab dengan narasumber yang hadir. Pada kegiatan ini para kelompok Kadarkum dapat berkonsultasi terkait kendala yang dihadapinya sehingga dapat diberikan rekomendasi dan solusinya.