Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat atas aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum ini sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi maka tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.
Agar terciptanya kesadaran hukum sebagaimana dimaksud, Pemerintah Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) terus mendorong program pembentukan Kelurahan Sadar Hukum yang secara berkelanjutan disosialisasikan oleh para penyuluh hukum, termasuklah di antaranya para penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setdako bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Tengah, Kelurahan Mariana dan Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Tengah ini menghadirkan dua narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Kalbar, Badaruddin dan Untung Wibawa.
Dalam satu kelurahan yang telah berpredikat Kelurahan Sadar Hukum pun harus terus dilakukan monitoring dan evaluasi walaupun dalam Kelurahan tersebut telah ada Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang dapat menginisiasi peningkatan pengetahuan hukum dan menjadikan hukum sebagai budaya.