ENAM RAPERDA KOTA PONTIANAK DISAHKAN MENJADI PERDA

iwan
18 Aug 2023 20:12
  • Berita

Enam usulan rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak telah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

Keenam perda tersebut adalah:

  • Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
  • Raperda tentang Bangunan Gedung;
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
  • Raperda tentang Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box;
  • Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun; dan
  • Raperda tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.

Wali Kota Pontianak, Ir.H.Edi Rusdi Kamtono, MM, MT menerangkan bahwa terkait perda mengenai Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Pemerintah Kota Pontianak bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pontianak menyepakati untuk menggabungkan Raperda tersebut dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu dikarenakan perda tentang pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box telah dilaksanakan dan diganti namanya dengan bon bill.

“Di mana bon bill merupakan alat untuk melakukan pengawasan secara digital melalui aplikasi perekaman transaksi online dan/atau aplikasi kasir online yang terhubung dengan aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya terhadap enam raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, pada hari Jumat (18/08/2023).

Dengan telah disetujuinya enam raperda itu, lanjut Edi, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Sehingga menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak,” katanya.

Selanjutnya perda tersebut akan difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalbar dan dilakukan evaluasi khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat Pemprov Kalbar, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hingga mendapatkan nomor registrasi perda. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Pontianak terutama Badan Pembentukan Perda atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi hingga disetujuinya enam raperda ini,” tutupnya.