BIMTEK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH TAHUN 2022

iwan
24 Mar 2022 13:10
  • Berita

                       MANFAATKAN PERANGKAT TEKNOLOGI DALAM 

                                     MENYUSUN PRODUK HUKUM

Menjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat  ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan,SH mengatakan bahwa salah satu kompetensi yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diungkap Bahasan,SH saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (24/3/2022).

“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.

Bahasan mengharapkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah. Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini,  Wakil Wali Kota berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama. “Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” imbuhnya.

Bimtek ini merupakan respon atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.