11 RAPERDA DISAHKAN, WALIKOTA PONTIANAK BERHARAP MENJADI LANDASAN HUKUM

iwan
26 May 2021 20:19
  • Berita

Walikota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, MM, MT menyampaikan pendapat akhir terhadap 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesebelas Raperda tersebut ada yang baru dan ada pula yang merupakan revisi dari perda yang sudah ada sebelumnya. Walikota menyatakan bahwa dengan telah ditetapkannya Perda-Perda tersebut maka akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di Pemerintah Kota Pontianak.

Di antara beberapa Perda itu, ada yang menjadi perda ikutan, misalnya Perda Penyertaan Modal. "Dengan adanya perda itu bisa memudahkan untuk mengatur sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," ujar beliau seusai menyampaikan pendapat akhir ke-11 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, pada hari Selasa (25/5/2021).

 Walikota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota DPRD Kota Pontianak terutama Badan Pembentukan Perda atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi. "Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi Aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

 Adapun ke-11 Perda tersebut adalah :

  1. Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga,
  2. Perda Pengelolaan Sampah,
  3. Perda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
  4. Perda Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome,
  5. Perda Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia,
  6. Perda Bantuan Keuangan Partai Politik,
  7. Perda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak,
  8. Perda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak,
  9. Perda Pelayanan Air Minum Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa,
  10. Perda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, dan
  11. Perda Badan Layanan Umum Daerah.