Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 13 |
| Tahun | 2026 |
| Tanggal Penetapan | 14 August 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 14 August 2026 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | EDI RUSDI KAMTONO |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | LD 2026 (13):5 hlm. |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pemerintah Daerah Kota Pontianak perlu menyelenggarakan pelayanan kebersihan sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pengaturan mekanisme pemungutan Retribusi oleh pihak yang membantu pemungutan secara transparan dan akuntabel. Mengingat Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai pedoman dalam mengubah ketentuan Pasal 4 mengenai pelaksana pemungutan Retribusi, pihak yang membantu pemungutan yaitu Perumda Air Minum dan Bank Kalbar beserta mekanisme rekonsiliasi dan penyetorannya, tata cara pembayaran Retribusi atas jasa pengelolaan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah, bentuk pemungutan Retribusi melalui rekening air, karcis, Quick Response Code Indonesian Standard, SKRD, dan Virtual Account, serta tempat pembayaran Retribusi, guna mewujudkan tata kelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Pontianak.