Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2026 |
| Tanggal Penetapan | 14 August 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 14 August 2026 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | EDI RUSDI KAMTONO |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | LD 2026 (12):5 hlm. |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak, Pemerintah Daerah Kota Pontianak perlu menetapkan pengaturan mengenai tata cara pemungutan Retribusi atas pemberian Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya berada dalam Daerah. Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai pedoman bagi Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam menetapkan objek, subjek, dan wajib Retribusi, menentukan besaran Retribusi berdasarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), serta mengatur tata cara penetapan, pembayaran, dan penyetoran Retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), guna memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi sekaligus mengoptimalkan kontribusi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing terhadap pendapatan asli Daerah.