Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2026 |
| Tanggal Penetapan | 30 July 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 30 July 2026 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | EDI RUSDI KAMTONO |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | BD 2026 (10) : 3 hlm. |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kondisi ekonomi, sosial, dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang terjadi setelah penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2026, Pemerintah Daerah Kota Pontianak perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2026. Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai pedoman dalam mengubah ketentuan Lampiran RKPD Tahun 2026, yang mencakup penyesuaian arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan Daerah, guna menyelaraskan dokumen perencanaan tahunan daerah dengan kondisi aktual sekaligus tetap menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).