Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2026 |
| Tanggal Penetapan | 03 July 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 03 July 2026 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | EDI RUSDI KAMTONO |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | BD 2026 (9):3 hlm. |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Bapperida Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pemerintah Daerah Kota Pontianak perlu menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai pedoman dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah Kota Pontianak untuk tahun 2027, dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi Daerah, kerangka ekonomi dan keuangan Daerah, sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaan Daerah, kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan penutup, guna menjamin keterpaduan, sinkronisasi, dan konsistensi antara perencanaan pembangunan nasional dengan perencanaan pembangunan daerah, sekaligus menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan melaksanakan program serta kegiatan pembangunan pada tahun anggaran 2027.