Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2026 |
| Tanggal Penetapan | 21 April 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 21 April 2026 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | EDI RUSDI KAMTONO |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | BD 2026 (7); 33 hlm. |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan kebijakan mengenai indikator kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya, serta menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan kondisi tertentu berupa kondisi mendesak dan perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah, diperlukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai dasar hukum dalam melakukan perubahan dan penyesuaian penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintahan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.