Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Klinik Inovasi
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2026 |
| Tanggal Penetapan | 30 January 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 30 January 2026 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | BD 2026 (2) : 13 hlm. |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung reformasi birokrasi, serta memperkuat budaya kerja inovatif di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, diperlukan suatu mekanisme pembinaan inovasi daerah yang terstruktur melalui fasilitasi, pendampingan, dan asistensi kepada perangkat daerah. Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai pedoman hukum dalam penyelenggaraan Klinik Inovasi guna mendorong penciptaan, pengembangan, dan keberlanjutan inovasi daerah serta peningkatan Indeks Inovasi Kota Pontianak.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi pengaturan mengenai maksud, tujuan, dan sasaran Klinik Inovasi; pembangunan dan pengembangan inovasi; tahapan penciptaan inovasi; kriteria, bentuk, dan jenis inovasi; keselarasan inovasi dengan urusan pemerintahan daerah dan inovasi tematik; pembentukan tim pelaksana; monitoring dan evaluasi; serta penetapan dan dokumentasi inovasi daerah.