Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah Dan Bahan Konstruksi Untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 27 |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Penetapan | 16 June 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 16 June 2025 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mewujudkan keseragaman harga satuan upah dan bahan konstruksi, perlu disusun standar harga satuan dasar yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan biaya pekerjaan konstruksi. Standar harga satuan tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan Harga Perkiraan Perencana (HPP) pada kegiatan pembangunan pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Konstruksi untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025. Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan penyusunan standar harga satuan, ruang lingkup pengaturan, standar harga satuan dasar upah dan bahan konstruksi yang digunakan sebagai pedoman penyusunan HPP pekerjaan konstruksi, mekanisme penyesuaian harga apabila terjadi perubahan harga pasar atau terdapat bahan yang belum tercantum dalam lampiran, serta penetapan harga satuan dasar upah dan bahan konstruksi yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Harga yang ditetapkan merupakan harga maksimum dalam penyusunan anggaran dan belum termasuk profit, overhead, dan Pajak Pertambahan Nilai.