Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Penetapan | 16 September 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 16 September 2025 |
| Jenis | PERATURAN DAERAH |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | - |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | LD No.8, TLD No.235 |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | eksekutif |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Pontianak dengan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memberikan kepastian hukum. Bahwa dasar hukum pembentukan peraturan ini antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait. Bahwa materi pokok yang diatur meliputi perubahan ketentuan umum, pengaturan kewajiban anak termasuk ketentuan jam malam anak, penambahan pengaturan mengenai jam malam anak yang ditetapkan oleh Wali Kota, serta perubahan ketentuan mengenai pembentukan, keanggotaan, dan tugas Komisi Perlindungan Anak Daerah.