Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Penetapan | 20 August 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 20 August 2025 |
| Jenis | PERATURAN DAERAH |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | - |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | LD No.4, TLD No.232 |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | eksekutif |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa pengaturan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok dan rokok elektronik serta menjamin terpenuhinya hak setiap orang atas lingkungan yang bersih dan sehat/ Bahwa pengaturan tersebut mencakup penetapan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya, termasuk pengendalian penjualan, promosi, dan iklan rokok, pengaturan hak dan kewajiban, peran Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi dan bahwa pokok pengaturan diarahkan pada pembatasan kegiatan merokok dan penguatan pengawasan sebagai upaya mewujudkan lingkungan Kota Pontianak yang sehat dan berkelanjutan.