Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Penetapan | 04 December 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 04 December 2024 |
| Jenis | PERATURAN DAERAH |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | LD No.4, TLD No.228 |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | eksekutif |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang perencanaan, riset, inovasi, dan penanggulangan bencana secara terintegrasi di Kota Pontianak, perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah. Mengingat Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.