Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Penetapan | 05 November 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 05 November 2024 |
| Jenis | PERATURAN DAERAH |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | LD No.3, TLD No.227 |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | eksekutif |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, diperlukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045.
Catatan Status
Mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KOTA PONTIANAK TAHUN 2005 S/D 2025