Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, Dan Anak Balita
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 22 December 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 22 December 2023 |
| Jenis | PERATURAN DAERAH |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | LD No.8, TLD No.223 |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | inisiatif DPRD |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita merupakan indikator utama kesejahteraan masyarakat dan bagian dari investasi sumber daya manusia yang berkelanjutan sebagaimana ditegaskan dalam konsideran menimbang huruf a Peraturan Daerah ini; bahwa peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat menimbulkan tuntutan terhadap tersedianya pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan d; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kesehatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar; bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan perlindungan kelompok rentan, termasuk ibu dan anak, melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang terstandar; oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjamin hak, menyelenggarakan pelayanan, mengatur peran serta masyarakat dan sektor swasta, serta membentuk sistem pengawasan dan pembinaan guna menurunkan angka kematian ibu dan anak serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Pontianak secara berkelanjutan dan berkeadilan.