Peran Kelompok Kadarkum Dalam Pembudayaan Hukum Masyarakat
Upaya penguatan kesadaran hukum di masyarakat terus digencarkan. Bertempat di ruang rapat Walikota Pontianak, telah diselenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu dengan tema “Peran Kelompok Kadarkum dalam Pembudayaan Hukum Masyarakat” pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari Kecamatan Pontianak Selatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bagian Hukum Setda Kota Pontianak yang dalam hal ini diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Sunita Saputri, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kelompok Kadarkum merupakan garda terdepan dan mitra strategis pemerintah. “Hukum tidak bisa hanya menjadi milik aparat penegak. Kadarkum adalah jembatan yang membawa nilai-nilai keadilan dan kepatuhan hukum langsung ke ruang-ruang keluarga. Tanpa peran aktif Bapak/Ibu, mustahil kita menciptakan Masyarakat Taat Hukum yang mandiri,” ujar Sunita.
Lima Pilar Peran Kadarkum
Dalam sesi penyampaian materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalbar, Dini Ardianti dijelaskan secara rinci lima peran vital Kadarkum yang harus dimaksimalkan:
- Katalisator Informasi: Kadarkum harus mampu menerjemahkan hukum yang kompleks (seperti hukum waris, perjanjian, hingga sanksi pidana ringan) menjadi bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat umum.
- Model Perilaku (Role Model): Anggota Kadarkum wajib menjadi contoh nyata kepatuhan hukum, mulai dari ketertiban lalu lintas hingga administrasi kependudukan.
- Mediator Konflik Informal: Kadarkum didorong untuk berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa ringan di tingkat komunitas melalui musyawarah, sebelum masalah tersebut berlarut-larut ke ranah pengadilan.
- Penyambung Aspirasi: Kelompok ini diharapkan menjadi corong masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan masukan terkait pelayanan publik dan penegakan hukum kepada instansi terkait.
- Penguatan Kelembagaan Lokal: Kadarkum berfungsi sebagai penguat kelembagaan desa/kelurahan dalam menjaga ketertiban umum dan partisipasi sipil.
Dukungan Penuh dari Masyarakat
Salah seorang perwakilan Kadarkum, menyambut baik penyuluhan ini. “Materi yang disampaikan sangat menguatkan. Kami sering kesulitan saat harus menjelaskan pasal-pasal tertentu. Dengan pelatihan ini, kami merasa lebih percaya diri untuk menjadi mediator dan penyuluh di lingkungan kami,” tuturnya.
Kegiatan penyuluhan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan pembagian buku saku panduan hukum praktis. Pemerintah Kota berharap, melalui penguatan peran Kadarkum, kesadaran dan budaya hukum di Kota Pontianak akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada terciptanya ketertiban dan keharmonisan sosial.