Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak telah disetujui. Dari kelima Raperda tersebut, dua di antaranya merupakan usulan DPRD Kota Pontianak dan tiga Raperda lainnya usulan dari eksekutif.
Penjabat Wali Kota Pontianak, Drs. Ani Sofian, MM memaparkan bahwa ketiga usulan dari pihaknya antara lain perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak. Kemudian dua Raperda penambahan tupoksi di Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
“Ada tiga usulan eksekutif dari perubahan Perda, terutama di Bappeda. Ini menindaklanjuti amanat pemerintah pusat untuk membentuk badan riset dan inovasi, kemudian di Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa menambah satu bidang sehingga ada berkaitan masalah lingkungan,” paparnya, usai menyampaikan Pidato Akhir Wali Kota Pontianak terhadap 5 Buah Raperda Kota Pontianak, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (9/9/2024).
Dua usulan Raperda dari DPRD Kota Pontianak adalah pelayanan sosial bagi masyarakat miskin serta pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Ani Sofian menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai, melalui Perda itu, diharapkan penanganan masyarakat miskin akan dapat lebih optimal.
Sejauh ini, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak sudah berjalan sesuai rencana. Ditambah dengan Perda usulan DPRD Kota Pontianak. Ani Sofian mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk dapat bergandengan tangan mengentaskan kemiskinan di Kota Pontianak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda, atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun terkadang terjadi perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan bersama eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika dalam dunia demokrasi,” ujar Pj Wali Kota.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tentu akan menjadi landasan bagi aparatur perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, SH, MH meminta agar Raperda yang telah disepakati tersebut untuk segera diterapkan memasuki tahun 2025. “Targetnya di tahun depan, seluruh warga ber-KTP Kota Pontianak sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan”.
“Kita minta 2025, Perda ini segera diterapkan segera agar masyarakat miskin di Kota Pontianak dapat memperoleh peta dan kita bisa memberikan bantuan apapun, sehingga teknisnya nanti di Peraturan Wali Kota,” tegasnya.
Masa jabatan DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir. Satar, sapaan karibnya, menyebut, pihaknya telah menciptakan sekitar 70 Perda dalam lima tahun belakang. “Yang jelas, semua Raperda sudah tuntas, sekarang kami tinggal menghitung hari dan hari ini juga semua telah diselesaikan, sekitar 70 Perda selama kami memimpin DPRD,” tuturnya.