Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kurikulum Muatan Lokal Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Jenjang Pendidikan Dasar
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 33 |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Penetapan | 26 June 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 26 June 2025 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | - |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa muatan lokal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan karakter, kecintaan terhadap tanah air, serta memperkuat jati diri peserta didik melalui pengenalan dan pelestarian kearifan lokal. Kurikulum muatan lokal perlu diselenggarakan secara kontekstual dan partisipatif dengan memperhatikan potensi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat Kota Pontianak, termasuk budaya, bahasa, seni, lingkungan, dan kearifan masyarakat setempat. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, kurikulum muatan lokal wajib diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kurikulum Muatan Lokal pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar.