Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 28 |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Penetapan | 20 June 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 20 June 2025 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | - |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | Bagian Administrasi Pembangunan Setdako Pontianak |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan standar harga satuan biaya sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; bahwa Standar Harga Satuan Biaya disusun sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah, serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa penetapan Standar Harga Satuan Biaya dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, kesesuaian dengan pencapaian kinerja perangkat daerah, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, kewajaran, kepatutan, dan transparansi; bahwa Standar Harga Satuan Biaya dalam perencanaan anggaran merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, sedangkan dalam pelaksanaan anggaran dapat dilampaui dalam kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Wali Kota; bahwa Standar Harga Satuan Biaya dapat dimutakhirkan berdasarkan usulan Perangkat Daerah, perubahan kebijakan, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2026.