Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2023
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 48 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 21 July 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 21 July 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan, perubahan RKPD dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perubahan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Perubahan RKPD menjadi pedoman perubahan rencana kerja perangkat daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 108 Tahun 2022; Perpres No. 134 Tahun 2022; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2019; Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2014; Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2019; dan Perwa No. 54 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2023 yang meliputi evaluasi hasil pelaksanaan program perangkat daerah sampai dengan Triwulan II Tahun 2023, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan daerah. Perubahan dilakukan dengan menyesuaikan target ekonomi makro, pendapatan daerah, belanja strategis, pembiayaan daerah, dan penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini menjadi pedoman perubahan rencana kerja perangkat daerah serta penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.