Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2024
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 47 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 07 July 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 07 July 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Wali Kota mempunyai tugas menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 disusun untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pontianak Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Prov. Kalbar No. 7 Tahun 2008; Pergub Kalbar No. 9 Tahun 2023; Pergub Kalbar No. 28 Tahun 2023; Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013; Perwa Kota Pontianak No. 5 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2024, meliputi maksud dan tujuan penyusunan RKPD, ruang lingkup, serta sistematika yang terdiri atas Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, hingga Penutup. RKPD digunakan sebagai pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merencanakan pembangunan serta menyusun anggaran perangkat daerah dengan memperhatikan prinsip sinergisitas, efisiensi, serta keselarasan dengan kebijakan nasional maupun regional.