Perwa Nomor 47 Tahun 2023

JDIH Kota Pontianak

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun 2024

12 Aug 2023 10:15 Iwan -
JDIH Kota Pontianak - Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2023
Unduh Abstrak
75.9 KB

Meta Data

Keterangan Nilai
Nomor47
Tahun2023
Tanggal Penetapan07 July 2023
Tanggal Pengundangan07 July 2023
JenisPERATURAN WALI KOTA
Subjek-
BahasaIndonesia
Instansi-
Lokasi DokumenPontianak
Keterangan Nilai
StatusBERLAKU
Penandatangan-
Tempat PenetapanPONTIANAK
Urusan PemerintahanHukum
TEU BadanKota Pontianak
Tipe DokumenPeraturan
Sumber-
Bidang HukumHukum Tata Negara
Pemrakarsa-

Meta Data Tambahan

Abstrak

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Wali Kota mempunyai tugas menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.   Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 disusun untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pontianak Tahun 2024. 

 Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Prov. Kalbar No. 7 Tahun 2008; Pergub Kalbar No. 9 Tahun 2023; Pergub Kalbar No. 28 Tahun 2023; Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013; Perwa Kota Pontianak No. 5 Tahun 2023.

 Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2024, meliputi maksud dan tujuan penyusunan RKPD, ruang lingkup, serta sistematika yang terdiri atas Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, hingga Penutup.   RKPD digunakan sebagai pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merencanakan pembangunan serta menyusun anggaran perangkat daerah dengan memperhatikan prinsip sinergisitas, efisiensi, serta keselarasan dengan kebijakan nasional maupun regional.

Pratinjau Dokumen

Halaman 1 / -
None
Sedang Online
84
Pengunjung Hari Ini
153
Pengunjung Bulan Ini
75,623
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi