Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 46 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 19 June 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 19 June 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | TIDAK BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menyusun Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak, meliputi maksud dan tujuan penyusunan standar biaya, prinsip standar biaya umum, serta standar biaya yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja sewa dan pengadaan, belanja pemeliharaan dan perawatan, serta standar biaya khusus percepatan penanganan kegawatdaruratan kesehatan. Standar biaya digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran perangkat daerah dengan memperhatikan prinsip selektivitas, ketersediaan anggaran, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, serta kepatutan. Pengaturan dilengkapi dengan lampiran mengenai rincian standar biaya dan penjelasannya.