Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 45 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 06 June 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 06 June 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | TIDAK BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan perjalanan dinas perlu memperhatikan ketentuan dan beban biaya perjalanan dinas serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2021; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 114 Tahun 2021; PMK No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 59 Tahun 2019; Pergub Kalimantan Barat No. 23 Tahun 2022; Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perjalanan dinas atas beban APBD Kota Pontianak, meliputi prinsip dan pelaksanaan perjalanan dinas, keikutsertaan dalam rapat, seminar dan kegiatan sejenis, biaya dan tambahan biaya perjalanan dinas, pembayaran, serta pertanggungjawaban. Peraturan ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran perjalanan dinas, dengan memperhatikan prinsip selektivitas, ketersediaan anggaran, efisiensi belanja daerah, dan akuntabilitas. Pengaturan juga mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri serta dilengkapi lampiran mengenai standar biaya dan format dokumen administrasi perjalanan dinas.