Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Analisa Standar Belanja Konstruksi
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 43 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 06 June 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 06 June 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | TIDAK BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa penyusunan anggaran pada program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada Analisa Standar Belanja dan Standar Satuan Harga. Dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi diperlukan Analisa Standar Belanja Pekerjaan Konstruksi sebagai dasar dalam penyusunan anggaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisa Standar Belanja Konstruksi.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PUPR No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perwali Kota Pontianak No. 20 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Analisa Standar Belanja (ASB) Konstruksi sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan dan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Harga Perkiraan Perencana (HPP) untuk pekerjaan bidang pekerjaan umum. ASB digunakan untuk menilai kewajaran anggaran pekerjaan konstruksi serta sebagai estimasi kebutuhan perencanaan anggaran, sedangkan penyusunan HPS didasarkan pada survei harga pasar oleh Pejabat Pembuat Komitmen. ASB terdiri atas bidang pekerjaan Cipta Karya, Bina Marga, Sumber Daya Air, Perumahan dan Permukiman, serta pekerjaan lainnya, yang dilengkapi dengan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). ASB telah memperhitungkan keuntungan/overhead paling banyak 15% dan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.