Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 42 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 14 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Tahun 2024–2026, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023 perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024–2026 yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut, perangkat daerah perlu menyusun Rencana Strategis Tahun 2024–2026 sesuai tugas dan fungsinya. Berdasarkan hal tersebut dan untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024–2026.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Inmendagri No. 52 Tahun 2022; Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2019; Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Rencana Strategis Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024–2026 yang menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan evaluasi kinerja Badan Pendapatan Daerah serta mendukung perencanaan dan penganggaran terpadu berbasis kinerja, pelaksanaan program yang fokus dan terintegrasi, penilaian kinerja yang terukur, transparan dan akuntabel, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan di bidang pendapatan daerah. Renstra disusun sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah dan berpedoman pada Perubahan RPJMD Tahun 2020–2024. Renstra memuat pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan dan isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, rencana program, kegiatan, subkegiatan dan pendanaan, kinerja penyelenggaraan bidang urusan, serta penutup. Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi Renstra serta melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi kepada Wali Kota melalui Bappeda.