Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak Tahun 2024-2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 38 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 14 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu menetapkan Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak Tahun 2024-2026; bahwa Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak Tahun 2024-2026 dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis dan evaluasi penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu selama 3 (tiga) tahun; bahwa penyusunan Rencana Strategis tersebut bertujuan untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu yang berbasis hasil/kinerja, menciptakan mekanisme pelaksanaan program, kegiatan dan subkegiatan yang fokus, tidak tumpang tindih dan terintegrasi, membangun sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan dan akuntabel, serta menciptakan mekanisme pengendalian dan evaluasi pembangunan di bidang pelayanan terpadu satu pintu yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak Tahun 2024-2026.