Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 36 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 14 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026; bahwa Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah serta sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa penyusunan Rencana Strategis dilakukan untuk menyelaraskan perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu strategis, kebijakan nasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Rencana Strategis memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan dan subkegiatan serta pendanaan sebagai dasar pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026.