Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Pontianak Tahun 2024-2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 35 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 14 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak Tahun 2024-2026; bahwa Rencana Strategis disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa penyusunan Rencana Strategis dilakukan untuk menyelaraskan dokumen Renstra dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026 dengan memperhatikan capaian kinerja, isu strategis, kebijakan nasional, regulasi yang berlaku, serta masukan dari pemangku kepentingan; bahwa Rencana Strategis memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan dan subkegiatan serta pendanaan sebagai dasar pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak Tahun 2024-2026.