Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Tahun 2024-2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 32 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 14 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Tahun 2024-2026; bahwa Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Tahun 2024-2026 disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan urusan pemerintahan umum serta koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Pontianak Timur; bahwa penyusunan Rencana Strategis dilakukan untuk menyelaraskan dokumen perencanaan Kecamatan Pontianak Timur dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026, dengan memperhatikan tugas dan fungsi perangkat daerah, permasalahan dan isu strategis, kebijakan pembangunan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Tahun 2024-2026 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan dan subkegiatan serta kerangka pendanaan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Pontianak Timur dan pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah; bahwa Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Timur diarahkan antara lain untuk meningkatkan penyelesaian pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan, meningkatkan keaktifan lembaga dan masyarakat, meningkatkan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, serta meningkatkan koordinasi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Tahun 2024-2026.