Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 31 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 14 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Rencana Strategis Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026; bahwa Rencana Strategis Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026 disusun sebagai pedoman, sasaran dan tujuan bagi aparatur Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pelayanan terhadap pemangku kepentingan serta sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah; bahwa penyusunan Rencana Strategis dilakukan untuk menyelaraskan dokumen Renstra Perangkat Daerah dengan dokumen perencanaan lainnya termasuk Rencana Pembangunan Daerah, dengan mempertimbangkan evaluasi hasil capaian kinerja melalui evaluasi capaian Rencana Kerja Perangkat Daerah sampai dengan Tahun 2022, evaluasi keluaran sampai dengan Tahun 2022, isu-isu strategis, kebijakan nasional, regulasi yang berlaku, serta saran dan/atau masukan dari pemangku kepentingan; bahwa Rencana Strategis Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026 memuat tujuan, sasaran, kebijakan dan program yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta menjadi dasar evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja tahunan dan lima tahunan; bahwa Rencana Strategis Badan Keuangan dan Aset Daerah diarahkan untuk mendukung meningkatnya pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan akuntabel serta terpenuhinya aspek pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sesuai ketentuan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026.