Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak Tahun 2024-2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 30 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 14 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak Tahun 2024-2026; bahwa Rencana Strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak Tahun 2024-2026 disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan kepegawaian daerah serta pendidikan dan pelatihan dan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak; bahwa penyusunan Rencana Strategis dilakukan untuk menyelaraskan dokumen perencanaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026, dengan mempertimbangkan evaluasi capaian kinerja, isu strategis, kebijakan nasional, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta saran dan/atau masukan dari pemangku kepentingan; bahwa Rencana Strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak Tahun 2024-2026 diarahkan untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu berbasis hasil/kinerja, pelaksanaan program, kegiatan dan subkegiatan yang fokus, tidak tumpang tindih dan terintegrasi, sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan dan akuntabel, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak Tahun 2024-2026.