Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pontianak Tahun 2024-2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 26 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 14 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pontianak Tahun 2024-2026; bahwa dokumen Rencana Strategis disusun sebagai pedoman dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di bidang kesatuan bangsa dan politik guna mendukung pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak; bahwa penetapan Rencana Strategis dilaksanakan dengan memperhatikan keselarasan terhadap klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pontianak Tahun 2024-2026.