Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak Tahun 2024-2026
Meta Data
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nomor | 25 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 14 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 14 April 2023 |
| Jenis | PERATURAN WALI KOTA |
| Subjek | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Instansi | - |
| Lokasi Dokumen | Pontianak |
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Status | BERLAKU |
| Penandatangan | - |
| Tempat Penetapan | PONTIANAK |
| Urusan Pemerintahan | Hukum |
| TEU Badan | Kota Pontianak |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Sumber | - |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Pemrakarsa | - |
Meta Data Tambahan
Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana yang efektif, terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah, diperlukan perencanaan strategis yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan nasional. Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak Tahun 2024–2026 yang memuat tujuan, sasaran strategis, kebijakan, program, kegiatan, dan indikator kinerja, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan pengendalian serta evaluasi pembangunan di bidang penanggulangan bencana. Penyusunan Rencana Strategis tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian kinerja, isu strategis, kebijakan nasional, regulasi yang berlaku, serta masukan dari pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD Kota Pontianak dapat berjalan secara konsisten, sinergis, dan terarah.