Sosialisasi Uu : Transformasi Hukum Pidana: Asn Punya Peran Sentral Kawal Implementasi Kuhp Nasional
Pemerintah Kota Pontianak terus mematangkan kesiapan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) setelah diberlakukannya secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dalam sebuah Sosialisasi UU yang digelar hari ini, Selasa (26/5/2026) di ruang rapat Walikota Pontianak, ditekankan bahwa transformasi hukum pidana Indonesia tidak akan berjalan mulus tanpa adanya pemahaman mendalam dan komitmen dari para ASN sebagai roda penggerak birokrasi.
Sambutan Walikota Pontianak, yang pada kesempatan kali ini dibacakan oleh pak Bahasan, dalam sambutannya menyatakan bahwa lahirnya KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah dekolonisasi hukum di Indonesia. Produk hukum baru ini menggeser paradigma pidana dari yang semula bersifat retributif (keadilan balas dendam) menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif (pemulihan).
"KUHP Nasional bukan sekadar mengganti pasal-pasal peninggalan kolonial Belanda, melainkan sebuah transformasi kultural dalam cara kita memandang keadilan. Di sinilah ASN memegang peran krusial," ujarnya di hadapan ratusan peserta sosialisasi yang hadir secara hibrida.
Tiga Peran Strategis ASN
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar (Tri Novianti Wulandari) merumuskan tiga peran utama yang harus diambil oleh ASN dalam masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP Nasional:
· Penyelaras Regulasi Daerah (Harmonisasi): ASN di tingkat pemerintah daerah (Pemda) wajib memastikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang disusun tidak berbenturan dengan asas-asas hukum pidana yang baru, terutama terkait pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law).
· Aparatur Penegak Hukum (Integration): Bagi ASN yang bertugas di instansi penegakan hukum dan imigrasi, pemahaman konsep baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi mutlak agar eksekusi di lapangan berjalan objektif.
· Agen Edukasi Publik (Sosialisator): Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus mampu menjadi perpanjangtangan pemerintah dalam meluruskan misinformasi atau hoaks yang beredar di masyarakat mengenai pasal-pasal KUHP baru.
Tantangan Masa Transisi
Sementara itu dari Fakultas Hukum UNTAN (Safaruddin Harefa, pakar hukum pidana) yang hadir sebagai narasumber mengingatkan bahwa sisa waktu masa transisi harus dimanfaatkan secara masif untuk peningkatan kapasitas (capacity building).
"Tantangan terbesar kita adalah mengubah mindset. Mengubah teks undang-undang itu mudah, namun mengubah cara berpikir aparat dari yang terbiasa 'menghukum' menjadi 'memulihkan' membutuhkan edukasi yang konsisten," jelasnya.