Sosialisasi Undang-Undang Di Tahun 2025 Dengan Tema Uu Ite Dan Uu Lalu Lintas
Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setda Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 di Ruang Rapat Walikota Pontianak. Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Iwan Amriady ini, dimaksudkan untuk:
- memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN tentang isi, maksud, dan batasan dari UU ITE dan perubahannya.
- mendorong penggunaan media digital secara sehat, etis, dan bertanggung jawab.
- mencegah pelanggaran hukum karena ketidaktahuan atau kesalahan tafsir terhadap pasal-pasal UU ITE.
- mendukung transformasi digital nasional yang aman dan adil bagi semua pihak.
- memberikan pemahaman yang benar kepada ASN mengenai ketentuan dalam UU LLAJ, sehingga ASN sadar akan hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan, tertanam budaya disiplin dalam berlalu lintas dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalkan.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan dinamika masyarakat, pemahaman terhadap regulasi menjadi sangat penting, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan payung hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi secara bijak, aman dan bertanggung jawab. Aparatur Sipil Negara memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan profesional.
Di era digital ini, ASN dituntut tidak hanya memahami etika komunikasi, tetapi juga mampu menjaga integritas dalam penggunaan media sosial dan sistem informasi pemerintahan.
Demikian pula halnya dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Disiplin berlalu lintas tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi tetapi juga menjadi cerminan sikap dan budaya tertib yang seharusnya dimiliki oleh setiap ASN. Sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk menjadi contoh dalam mematuhi aturan, baik dalam ruang digital maupun di jalan raya. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh ASN akan mencederai kepercayaan publik dan merusak citra institusi pemerintah.