Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2026 Dengan Tema “Kenali Hakmu, Hormati Hak Orang Lain”
Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setdako Pontianak menggelar sosialisasi masif Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RanHAM) di Ruang Rapat Walikota, Kamis (2/7). Mengusung tema besar "Kenali Hakmu, Hormati Hak Orang Lain", agenda ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban asasi.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan pelajar dan mahasiswa di Kota Pontianak.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Dalam sambutan pembukanya, Wali Kota Pontianak yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan SDM (Rusdalita) menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait HAM kerap kali masih bias. Sebagian pihak dinilai cenderung vokal menuntut hak pribadi, namun abai terhadap hak orang lain yang ada di sekitarnya.
Tema “Kenali Hakmu, Hormati Hak Orang Lain” adalah pengingat bahwa HAM tidak berdiri sendiri. Hak kita dibatasi oleh hak orang lain. Mengenal hak diri sendiri menjauhkan kita dari eksploitasi, sementara menghormati hak orang lain adalah kunci merawat kebinekaan," ujarnya di hadapan peserta.
Ia menambahkan, program RanHAM periode ini akan memberikan atensi khusus pada perlindungan hak-hak kelompok rentan melalui empat pilar utama, yaitu:
· Perlindungan Perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
· Pemenuhan Hak Anak termasuk akses pendidikan dan ruang tumbuh yang aman.
· Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di ruang publik dan dunia kerja.
· Pengakuan Masyarakat Adat dalam pelestarian nilai budaya dan ruang hidup.
Narasumber, Hasanah (Demisioner KPAID Kalbar) memaparkan materi inti yang menjadi fokus diskusi yaitu:
KENDALA PELAKSANAAN RANHAM
· Kebijakan RANHAM belum mengakomodasi beberapa isu krusial HAM serta pelaksanaan sejumlah aksi RANHAM yang belum optimal.
· Pemerintah harus memastikan agar Perpres No. 53/2021 dapat memperkuat kembali implementasi aksi-aksi HAM yang sebelumnya kurang optimal Pemerintah harus memastikan partisipasi penuh dan bermakna (full and meaningful participation) dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi dalam proses implementasi serta evaluasi Perpres No. 53/2021.
· Untuk memastikan koherensi antara RANHAM dengan agenda penguatan bisnis dan HAM, Panitia Nasional RANHAM perlu bersinergi dengan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM. Perpres No. 53/2021 telah menyertakan beberapa aksi HAM yang memiliki keterkaitan dengan isu bisnis dan HAM
9 PILAR RANHAM 2026–2030
a. Pengarusutamaan HAM
b. Hak Sipil dan Politik (Sipol)
c. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob)
d. Anti Penyiksaan dan Perlakuan Kejam
e. Penghapusan Diskriminasi Rasial
f. Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
g. Perlindungan Kelompok Rentan
h. Penegakan dan Pemulihan HAM
i. Pendidikan dan Budaya HAM
Mendorong Kebijakan Berbasis HAM di Daerah
Selain menjadi wadah edukasi, sosialisasi ini juga menekankan urgensi implementasi RanHAM di tingkat pemerintah daerah. Pemerintah mendorong setiap wilayah untuk melahirkan regulasi yang inklusif dan tidak diskriminatif.
Beberapa poin yang disorot antara lain pembangunan infrastruktur ramah disabilitas, penyediaan ruang laktasi di fasilitas umum, hingga pembentukan satgas perlindungan anak di tingkat desa. Lewat langkah konkret ini, RanHAM diharapkan bukan sekadar menjadi dokumen di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada penurunan angka pelanggaran HAM di akar rumput.